Selasa, 22 Januari 2013

Asuransi Syariah, Investasi Halal dan Berkah

Kenaikan harga-harga barang setiap tahunnya akibat inflasi yaitu naiknya harga barang dan jasa di suatu negara pada periode tertentu, membuat biaya hidup ikut merangkak naik. Sedangkan gaji sebagai satu-satunya penopang kebutuhan tidak selalu naik mengimbangi tingkat inflasi.

Saya adalah seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak yang masih batita dan balita yang memilih berkonsentrasi mengurus rumah. Sedangkan beban mencari nafkah sepenuhnya di tanggung oleh suami yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil. Meski tidak terlalu besar, namun penghasilan suami masih mencukupi kebutuhan rumah tangga kami.

Mereka butuh dana pendidikan 
Kehidupan memang penuh dengan misteri dan ketidakpastian. Sebagaimana ekonomi di masa mendatang yang serba tidak pasti. Tak bisa diramal.


Sebuah pertanyaan terus menghantui saya,  apakah nanti saya masih bisa mengatur uang gaji untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang samakin meningkat, membiayai sekolah anak-anak,  sedangkan suami  semakin menua?.

Ketidakpastian ekonomi di masa mendatang membuat saya harus berjaga-jaga dengan merencanakan masa depan dengan mulai berinvestasi dan itu tidak sulit.

Saatnya Muslim Berinvestasi
Investasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan harta yang dimiliki sebagai antisipasi persiapan dana cadangan saat menghadapi keadaan darurat yang tidak dikehendaki dan datang tiba-tiba. Ini penting dipersiapkan apalagi ada tanggungan anak-anak yang harus dibiayai. Sebagaimana firman Allah Swt;

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”
(QS, An-Nisa, 4:9)

Produk investasi yang dipilih harus halal, tidak mengandung unsur maysir atau perjudian, gharar atau ketidakjelasan, riba atau bunga dan bathil atau tidak adil. Selain itu juga harus berkah, yaitu memberikan kebaikan bagi saya selaku investor dan masyarakat. Dan memberikan keuntungan sehingga nilai investasi terus bertambah.

AlliSya Protection Menjawabnya

Allianz syariah dengan produk AlliSya Protection seakan menjawab kebimbangan saya dalam memilih investasi untuk memenuhi kebutuhan proteksi dan rencana keuangan jangka panjang, termasuk perencanaan biaya pendidikan anak dan sudah dilindungi oleh program asuransi seumur hidup.

Berbagai kemudahan yang ditawarkan, yaitu bebas memilih cara pembayaran baik secara bulanan, kuartalan, semesteran atau tahunan. Manfaat asuransi bila terjadi musibah berupa uang pertanggungan plus nilai investasi. Saya juga dapat menentukan jumlah perlindungan jiwa sesuai dengan kebutuhan.

Yang lebih unik lagi, saya dapat menambahkan jenis perlindungan lainnya kapanpun dibutuhkan seperti santunan kecelakaan, penyakit kritis, cacat tetap total, biaya rumah sakit, pembebasan premi karena sakit kritis, cacat tetap total atau meninggal kepada orang-orang yang kita cintai.

Apalagi produk AlliSya telah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah yag direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, membuat saya ingin segera bergabung.

Asuransi Syariah Investasi yang Saling Menolong

Asuransi Syariah adalah usaha saling melindung dan menolong antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan Syariah.

Asuransi Syariah merupakan  salah satu sistem ekonomi berbasis Islam yang bersifat Universal, berlaku untuk semua kenyakinan dan golongan masyarakat.
Asuransi Syariah tidak mengandung hal-hal seperti ketidakpastian, perjudian, riba, penganiayaan, suap, barang haram dan maksiat.

Pengelola asuransi syariah bersifat amanah dan cerdas agar hasil yang diperoleh menguntungkan semua pihak. Manfaat asuransi syariah yang menguntungkan, memenuhi perlindungan jangka panjang dan kebutuhan keuangan di masa datang.

Selain itu, membantu sesama yang membutuhkan bantuan melalui premi yang diikhlaskan. Sehingga membuka jalan kebaikan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

Asuransi Syariah Versus Asuransi Konvensional

Perbedaan mendasar asuransi syariah dengan asuransi konvensional terletak pada akad atau transaksinya. Asuransi konvensional menggunakan akad jual beli. Nasabah ‘membeli’ jaminan dari perusahaan asuransi dengan cara membayar sejumlah dana yang disebut premi. Jaminan yang dibeli adalah jaminan jika terjadi musibah maka perusahaan asuransi wajib membayar premi nasabahnya.

Belum lagi bila ditambah unsur investasi, perusahaan asuransi masih harus membayar sejumlah dana investasi pada nasabah pada saat jatuh tempo. Hal ini menyebabkan banyak terjadi ketidakadilan karena nasabah tidak memperhitungkan hasil investasi sesungguhnya yang didapat oleh perusahaan asuransi.

Asuransi syariah berdasar pada akad tolong menolong (at-takafulli). Nasabah menitipkan dananya pada perusahaan asuransi syariah untuk dikelola secara syariah, dimana kepemilikan dana tetap di tangan nasabah. Perusahaan akan meminta nasabah mengikhlaskan dananya untuk dikumpulkan pada rekening bersama milik seluruh peserta asuransi dan sengaja dicadangkan sebagai dana pertolongan bagi peserta yang terkena musibah.

“... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Maidah,5:2) 

Jika terjadi musibah pada nasabah, perusahaan asuransi syariah atas persetujuan sebelumnya dari seluruh nasabah akan mengambil dana bersama tersebut dan digunakan untuk membayar klaim. Sedangkan, dana pada rekening investasi nasabah pribadi tetap aman, demikian pula dana perusahaan tidak akan dicampurkan dengan dana yang lain.

Cara ini lebih adil bagi kedua belah pihak, karena berapa pun hasil investasi yang akan diterima akan dibagi sesuai kesepakatan. Sehingga perusahaan asuransi syariah tidak dapat mengambil keuntungan berlebih tanpa memperdulikan nasabahnya. Dan nasabah akan lebih tentram karena dananya dikelola secara syariah.

Menentukan yang Diasuransikan

Kematian pasti terjadi pada manusia. Menurut hemat saya, suami sebagai tulang punggung keluarga harus diproteksi secara finansial dan diikutsertakan dalam asuransi jiwa untuk mengurangi resiko finansial jika ini menimpanya.

"Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

 (QS, Al-Munafiqun, 63:11)

Suami dan anak-anak harus diproteksi secara finansial

Sedangkan untuk anak-anak harus dirancang investasi dana pendidikannya. Agar tidak terjadi kesalahan dalam mempersiapkan dana pendidikannya, saya  menghitung ulang dengan memperhatikan inflasi yang juga mempengaruhi kenaikan biaya pendidikan, sampai anak-anak masuk sekolah.

Apabila ternyata dana pendidikan dari asuransi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak kelak, maka saya akan meminta agar dana pendidikan dari perusahaan asuransi diperbesar jumlahnya sehingga sesuai dengan perkiraan biaya yang sudah saya buat.

Ini artinya premi yang akan saya bayar akan menjadi lebih mahal. Tidak masalah yang penting dana tersebut mencukupi ketika digunakan pada waktunya.

Saya sudah merancanakannya sekarang, bagaimana dengan Anda?

***

Referensi
  • Gozali, Ahmad. 2004. Halal, Berkah, Bertambah. Mengenal dan Memilih Produk Investasi Syariah. Jakarta: Elex Media Komputindo.
  • Senduk, Safir. 2001. Mempersiapkan Dana Pendidikan Anak. Jakarta: Elex Media Komputindo.
  • http://www.allianz.co.id/AZLIFE/Indonesian/Products/Sharia/AlliSya+Protection+-+Asuransi+Jiwa.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar