Penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang
terjadi di sejumlah daerah adalah perbuatan tidak terpuji. Apabila jenazah
tersebut adalah kaum muslim, maka kita wajib memuliakannya karena mereka
tercatat sebagai syuhada yang mati syahid. Dan Allah Swt menjanjikan surga
untuk para syuhada tersebut.
Dalam sebuah hadits Rasulullah Saw bersabda, ‘Syuhada’ (orang-orang yang mati syahid) itu ada lima, yakni orang
yang mati karena terkena wabah, sakit perut, tenggelam, keruntuhan bangunan,
dan mati yang syahid di jalan Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Jadi syuhada bukan orang yang mati dalam medan
pertempuran membela agama Allah saja, tetapi juga lima golongan yang disebutkan
dalam hadits tersebut.
Para pasien positif virus Covid-19 yang beragama Islam, beriman,
sabar dan ridho dengan wabah penyakit yang dideritanya kemudian dia wafat
karena penyakit tersebut, maka almarhum tercatat sebagai syuhada. Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
(LBM PBNU) menyatakan, Covid-19 merupakan wabah atau tha’un. Dan jenazah Muslim
pasien Covid-19 adalah syahid fil akhirah.
Sesungguhnya takdir kematian seseorang telah tertulis. Setiap detik berlalu mengantarkan kita berjalan menuju tempat kematian pada waktu yang telah ditetapkan, tanpa bisa ditawar. Demikian juga dengan pasien penderita Covid-19, mereka telah menjalani takdir kematiannya.
"Sebagai saudara, maka kita wajib mempersilahkan petugas yang ditunjuk untuk menunaikan pemakaman karena hukumnya fardu kifayah. Artinya bila tidak dilaksakan maka kita semua akan menanggung dosa,” kata Dwi Rahmawati.
Meski telah wafat, Islam mengajarkan kepada umatnya untuk tetap menghormati orang tersebut atau dikenal dengan sebutan adab. Adapun adab terhadap orang yang telah meninggal antara lain adalah, tidak mencela dan membicarakan keburukannya, berdiri saat ada iring-iringan jenazah sebagai bentuk penghormatan terakhir dan tidak memperlambat proses pemakaman jenazah tersebut.
Sesungguhnya takdir kematian seseorang telah tertulis. Setiap detik berlalu mengantarkan kita berjalan menuju tempat kematian pada waktu yang telah ditetapkan, tanpa bisa ditawar. Demikian juga dengan pasien penderita Covid-19, mereka telah menjalani takdir kematiannya.
"Sebagai saudara, maka kita wajib mempersilahkan petugas yang ditunjuk untuk menunaikan pemakaman karena hukumnya fardu kifayah. Artinya bila tidak dilaksakan maka kita semua akan menanggung dosa,” kata Dwi Rahmawati.
Meski telah wafat, Islam mengajarkan kepada umatnya untuk tetap menghormati orang tersebut atau dikenal dengan sebutan adab. Adapun adab terhadap orang yang telah meninggal antara lain adalah, tidak mencela dan membicarakan keburukannya, berdiri saat ada iring-iringan jenazah sebagai bentuk penghormatan terakhir dan tidak memperlambat proses pemakaman jenazah tersebut.
Prosedur Pemakaman Jenazah Covid-19
Agar tidak menimbulkan penularan, pengurusan jenazah pasien
Covid-19 dilakukan dengan hati-hati dengan menggunakan semua prosedur sesuai
panduan dari Kemenkes, Kemenag dan MUI. Petugas kesehatan yang mengurus jenazah
harus memakai alat pelindung diri (APD) lengkap untuk menghindari resiko
penularan.
Penguburan jenazah pasien Covid 19 berdasarkan Fatwa MUI 18 Tahun
2020 yang menjelaskan tentang pedoman pengurusan jenazah yang terpapar Covid 19
mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan, sampai dengan proses penguburan
jenazah dalam keadaan darurat telah dilakukan sesuai dengan protokol medis dan ketentuan
syariah.
Sebelum dikebumikan, jenazah dibungkus kantong jenazah yang tidak
tembus cairan untuk mengurangi resiko penyebaran virus kemudian dimasukkan ke
dalam peti jenazah. Proses pemakaman pun harus dilaksanakan sesegera mungkin.
Memutus Rantai Penyebaran Covid-19
Virus Corona yang diduga masuk ke Indonesia sejak 14 Februari 2020
lalu terus berkembang pesat dan menyebar hingga ke seluruh pelosok tanah air. Juru
Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto di Graha BNPB
Jakarta menyebutkan, data terbaru, Sabtu 4 April 2020 jumlah kasus pasien positif Corona bertambah 106 kasus. Sehingga total kasus akumulatif menjadi 2.092
kasus.
Untuk membantu meringankan tugas para dokter, perawat, dan tenaga
kesehatan lainnya yang berada di garda terdepan, kini saatnya kita sebagai
masyarakat untuk memutus rantai penyebaran dan menahan laju penularan virus
Covid-19. Penyebaran virus yang terjadi secara langsung maupun secara tidak
langsung ini dapat ditekan dengan cara sebagai berikut;
Mengurangi
pertemuan dengan orang banyak. Sebaiknya tetap diri di rumah saja bila tidak
ada hal mendesak yang dilakukan di luar rumah.
Cara lainnya adalah dengan rajin mencuci tangan dengan sabun
sebelum dan sesudah melakukan aktivitas. Karena sebenarnya virus yang dilapisi
lemak ini sangat lemah dan mudah mati apabila terkena sabun. Sebisa mungkin
hindari menyentuh wajah, khususnya mata, hidung dan mulut untuk mencegah
masuknya virus ke dalam tubuh.
Seperti yang kita ketahui, penularan virus covid-19 secara langsung
terjadi ketika pasien positif Covid-19 mengalami batuk atau bersin mengeluarkan
tetesan atau percikan yang dapat mengenai orang lain yang berada sekitar satu
meter di dekatnya. Oleh sebab itu penting bagi penderita batuk pilek untuk
menggunkan masker dan menjaga jarak agar tidak menularkan pada orang lain.
“Sebagai antisipasi mandiri, sebaiknya kita kurangi interaksi
sosial dengan tetap berada di rumah saja. Bila ada kepentingan mendesak yang
menyebabkan harus keluar rumah, lindungi diri dengan menggunakan masker,
menjaga jarak dengan orang lain, dan segera mencuci tangan dan mandi setelah
melakukan aktivitas di luar rumah,” kata Dira. [ ]
Tribun Kaltim. Selasa, 7 April 2020 |